Sumut, Journalistimes.com – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG di gudang pangkalan gas dengan inisial AAP dan SAM, yang terletak di Dusun Suka Jadi, Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu, 6 September 2023.
Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, S.H., S.I.K., M.H., yang berada di lokasi kejadian, menjelaskan bahwa telah ada enam orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, sementara dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Enam orang telah diamankan, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Informasi yang diterima oleh Tim penyidik Unit 4 Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada hari Senin, 4 September 2023, mengindikasikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak serta bahan bakar gas LPG yang disubsidi pemerintah di gudang pangkalan gas AAP dan SAM. Setelah menerima informasi ini, Tim penyidik Unit 4 Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan aktivitas pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas isi 12 kg yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial IQ (24 Tahun) dan RD (16 tahun).
Selama penyelidikan, Tim berhasil menemukan 170 tabung gas 3 kg dan 71 tabung gas 12 kg, serta telah mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 170 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 71 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” (pemindah isi), 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg, dan 2 buah spidol dan tinta.
Kasus ini akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bersama dengan Pasal 55 KUHP. Pasal 55 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liqued petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Langkah selanjutnya akan mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang terkait dengan kasus ini, pembuatan berkas perkara, dan pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Ratusan tabung gas LPG yang ada di gudang tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian.(DaM/RaP/Tim)