Journalistimes.com – ROKAN HULU, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan serta melaku pengejaran pada Seorang Pria, dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Penggelapan Pupuk Perusahaan PT. SAM 2 sampai ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pelapor, OA (29), Saksi MA (32) dan TM br Napitupulu (35), sedangkan Orang yang diamankan LS alias Lumban (36),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Senin (16/10/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) PT SAM 2, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
“Untuk, Korban sendiri yaitu, PT Subur Arum Makmur (SAM) 2, sedangkan Alat Bukti berupa Surat,” kata Kasat Reskrim Polres Rohul.
AKP DR Raja Kosmos, pada Jum’at 7 juli 2023 sekitar pukul 14.30 Wib, Pelapor didatangi Seorang Pekerja Pupuk RM untuk melaporkan ada Mandor Pupuk SU melakukan perbuatan yang menjual pupuk PT SAM 2 keluar dari Kebun.
Hal itu, dilihat langsung RM, bahkan ikut langsung memuat Pupuk ke Mobil atas perintah Kontraktor Pupuk.
RM merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke Pelapor (Manager) atas hal tersebut, OA memerintahkan kepala Satpam dan Askep Kebun untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku atas kejadian itu.
Bersama, Pelapor langsung ke tempat kejadian, sayangnya Kepala Satpam juga Askep Kebun tidak menemukan lagi yang diduga Pelaku tersebut.
Atas kejadian tersebut, Pelapor menyampaikan ke pihak Audit Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut
Kemudian, Jum’at 14 Juli 2023 keluar hasil pemeriksaan dari Tim Audit Perusahaan di Pekanbaru yang membenarkan adanya kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, Pelapor membuat pelaporan ke Polres Rohul untuk tindakan lebih lanjut.
Masih, AKP DR Raja Kosmos menerangkan, pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku yang melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan itu berinisial LS.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap LS.
Kemudian, sekitar pukul 12.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa diduga Pelaku LS, sedang berada di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Tim Resmob Polres Rohul, langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Dijelaskan, Kasat Reskrim, LS berhasil diamankan dan dilakukan interogasi mengaku melakukan tindak pidana Penggelapan bersama dengan SU als Broto dan AG.
“Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”
Tersangka LS, dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUH Pidana,” pungkasnya.
(Tuah Reza Nasution)