Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

TOK! DPRD OKU Setujui Enam Usulan Raperda jadi Perda 2024

128
×

TOK! DPRD OKU Setujui Enam Usulan Raperda jadi Perda 2024

Sebarkan artikel ini

Hasil rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke-3 dilaksanakan di ruang paripurna pada Senin, 10 Juni 2024. Memutuskan enam (6) rancangan Peraturan Daerah OKU disahkan menjadi peraturan daerah OKU tahun 2024. -foto: humas DPRD OKU-

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

BATURAJA- Cyber Post, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi komisi DPRD OKU terhadap Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) APBD tahun anggaran 2024 dan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir bupati OKU.

Hasil rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke-3 dilaksanakan di ruang paripurna pada Senin, 10 Juni 2024. Memutuskan enam (6) rancangan Peraturan Daerah OKU disahkan menjadi peraturan daerah OKU tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasinya kepada  anggota DPRD OKU yang telah bekerja keras secara maksimal dalam melaksanakan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Sementara, pada kesempatan yang sama sekretaris DPRD kabupaten OKU Iwan Setiawan menyampaikan dan membacakan hasil rapat paripurna.

“Dengan memperhatikan laporan hasil pembahasan komisi-komisi di DPRD OKU pada rapat. Maka hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024. Sebagaimana diktum kedua untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten OKU 2024,” tutup Sekwan DPRD OKU Iwan Setiawan.

Usulan  enam Raperda OKU untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda OKU) kabupaten OKU tahun 2024 diantaranaya;

Pertama, perancangan perda kabupaten OKU tentang literasi minat baca. Kedua Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroran terbatas Bank pembangunan daerah sumsel-babel tahun anggaran  2025-2029.

ketiga rancangan perda tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta raja. Selanjutnya, keempat raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKU.

Sementara raperda kelima, yakni tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2026. Rezi/adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *